MESUJI - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mesuji Mandiri Jaya (MMJ) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Simpang Pematang RT 02, RW 02, Kecamatan Simpang Pematang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Diduga adanya pelanggaran serius terabaikan dinas terkait. Yakni, kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang. Kamis (09/06/2022).
Hal ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas tak sehat, serta pengakuan Kepala Cabang KSP Mesuji Mandiri Jaya. Endra. Saat klarifikasi mengatakan, untuk surat rekomendasi Kantor layanan masih diproses. Karena adanya perubahan berbadan hukum, dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Terkait dugaan pelanggaran tersebut sejauh ini belum adanya keterangan lebih jelas dari dinas Koperasi.
Sementara, masyarakat meminta, dinas Koperasi Kabupaten Mesuji memberikan sanksi administratif kepada KSP Mesuji Mandiri Jaya, hingga ke penutupan Kantor Cabang, Pembantu atau Kas. (TIM)