Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Curat di Tanjung Raya

    Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Tersangka Curat di Tanjung Raya

    MESUJI - Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim terpaksa mengambil Tindakan Tegas dan Terukur saat mengamankan Tersangka Curat dan Curanmor di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (26/05/22) Sore, Sekira Pukul 14.30 Wib.

    Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan bahwa Tersangka Curat dan Curanmor telah berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan dirinya yang memimpin langsung saat Penangkapan di Rumah Tersangka.

    Lebih lanjut, Tersangka diketahui Berinisial AF Alias F (40) Warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Anggota terpaksa melakukan Tindakan Tegas dan Terukur saat melakukan Penangkapan karena Pelaku berusaha melawan. Ucap Iptu Fajrian.

    Tersangka di Amankan karena telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan 2 Buah Hand Phone di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, pada Hari Rabu Tanggal 27 April 2022 lalu dan melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 7 TKP di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Jelas Kasat Reskrim.

    Adapun Penangkapan bermula saat Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku, berbekal Informasi tersebut Team berangkat menuju Tempat yang dimaksud. Sekira Pukul 14.30 Wib Pelaku berhasil diamankan, akan tetapi saat akan di Tangkap, Pelaku melakukan perlawan dan mencoba melarikan diri, sehingga Anggota pun melakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan menghadiahi Timah Panas di Kaki sebelah Kanan Pelaku. Terang Iptu Fajrian.

    Ia pun menambahkan, Pelaku diamankan bersama Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra X Trondol Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit trondol Warna Hitam, 1 Unit HandPhone Merk Vivo dan 1 Unit HandPhone Merk Oppo.

    Saat ini Pelaku telah di amankan di Mapolres Mesuji Guna Penyidikan Lebih Lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Pungkasnya. (Herry Miswanto).

    Polresmesuji Poldalampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Musim MT Dua Padi Harga Pestisida...

    Artikel Berikutnya

    Teriak Maling, Pencuri Tinggalkan Sandal...

    Berita terkait